Sejak berlakunya kebijakan desentralisai yang diatur melalui Undang-Undang yang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengelola daerahnya dengan memanfaatkan segala potensi sumber daya yang ada untuk kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Daerah memiliki hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dan program-program unggulan dalam melaksanakan semua urusan wajib maupun urusan pilihan yang telah diatur melalui kebijakan desentralisasi seperti disebutkan di atas. Kebijakan pelaksanaan urusan, khususnya di Kabupaten Ciamis, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019. Dalam RPJMD tersebut ditetapkan enam pelayanan dasar kepada masyarakat sebagai urusan wajib yaitu: 1) Bidang pendidikan, 2) Bidang kesehatan; 3) Bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang; 4) Bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 5) Bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; 6) Bidang sosial
Dokumen Kajian Implementasi Kebijakan Publik
Sejak berlakunya kebijakan desentralisai yang diatur melalui Undang-Undang yang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengelola daerahnya dengan memanfaatkan segala potensi sumber daya yang ada untuk kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Daerah memiliki hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dan program-program unggulan dalam melaksanakan semua urusan wajib maupun urusan pilihan yang telah diatur melalui kebijakan desentralisasi seperti disebutkan di atas. Kebijakan pelaksanaan urusan, khususnya di Kabupaten Ciamis, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019. Dalam RPJMD tersebut ditetapkan enam pelayanan dasar kepada masyarakat sebagai urusan wajib yaitu: 1) Bidang pendidikan, 2) Bidang kesehatan; 3) Bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang; 4) Bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 5) Bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; 6) Bidang sosial