Rabu, 16 Desember 2020 Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 yang diselenggarakan secara virtual di Operasional Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Acara tersebut dibuka langsung oleh Bapak Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra dan dihadiri oleh Forkopinda, Kelengkapan Dewan, Perwakilan Pemerintah Provinsi Jabar, Perwakilan Kabupaten/Kota Sekitar, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota sekitar, BKAD Kunci Bersama, OPD/Kecamatan/kelurahan lingkup Kabupaten Ciamis, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Lembaga/ormas/lainnya, dan Komite Perencanaan Kabupaten Ciamis.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Ciamis menginstruksikan kepada para kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis agar tetap menjaga konsistensi dalam melaksanakan program yang direncanakan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
Dalam paparannya Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Drs. H. Andang Firman T., MT menyampaikan bahwa terdapat perubahan perundang-undangan mengenai perencanaan pembangunan, selain itu Pandemi Covid-19 yang juga menjadi isu strategis internasional, oleh karena itu perlu adanya berbagai kebijakan dan prioritas dalam menangani Pandemi covid-19 di daerah yang nantinya tertuang dalam RPJMD 2019-2024 Perubahan.
Selain itu yang berkesempatan memaparkan materi adalah Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jawa Barat H. R. Bela Bakti Negara , S.IP.,M.AB dan Bapak Hendra Sukarman, SE., SH., MH selaku ketua pusat kajian ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis.
Dalam paparannya Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan bahwa kata kunci dalam penyusunan dokumen perencanaan adalah sinkronisasi dan konsistensi. Setiap dokumen perencanaan yang disusun oleh Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menelaah dan mengevaluasi. Pemerintah Provinsi akan menyikronkan antara perencanaan di Kabupaten/kota dengan di provinsi, dan akan jadi penengah untuk menjamin bahwa kebijakan pusat dilaksanakan oleh provinsi maupun Kabupaten/kota.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan pertanyaan kepada narasumber yaitu Kepala BPS Kabupaten Ciamis, perwakilan dari Formagat, Bina Pandu Mandiiri, Gerakan Pemuda Ansor, INPAM dan PP Halimah.
Antusias peserta untuk dapat menyampaikan pertanyaan dan tanggapan cukup tinggi namun karena keterbatasan waktu dalam acara tersebut maka Bappeda Kabupaten Ciamis membuka saran dan masukan melalui e-mail Bappeda bappeda@ciamiskab.go.id serta diberi waktu sampai dengan 21 Desember 2020.