Senin, 25 Januari 2021 Bappeda Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Persiapan Penyusunan LKPJ Bupati Ciamis Tahun 2020 secara virtual. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis dan didampingi oleh Kepala Bidang Data Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Ciamis. Rapat dihadiri para Asisten Setda Kabupaten Ciamis, Tim Penyusun dan semua Kepala OPD Lingkup Kabupaten Ciamis.
Rapat bertujuan untuk mengkoordinasikan kesiapan baik materi maupun sumber daya yang ada dalam penyusunan LKPJ Bupati Ciamis Tahun 2020. Ruang Lingkup LKPJ adalah hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari capaian pelaksanaan program/kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan selama 1 tahun dan tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun 2019, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan laporan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.